Macam-macam najis dan cara dan mensucikanya.
1. Najis ringan (Najis mukhaffafah), yaitu najis yang cara mensucikanya cukup dengan cara memercikan air pada yang tempat yang terkena najis, contoh kencing anak laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya.
2. Najis sedang (najis mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikanya harus dicuci dengan bersih hingga hilang bekasnya, baunya atau rasanya. Contoh; darah haid, mani, nanah, dll.
3. Najis berat (Mughalladah), yaitu najis dengan cara mensucikanya harus dengan dicuci dengan meng-gunakan air sebanayak 7 kali siraman dan salah satu diantaranya dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Najis semacam ini hanya ada satu jenis saja. Yaitu pakaian atau bejana yang terkena jilatan anjing atau babi.
4. Najis yang dimaafkan (najis Ma'fu), Najis yang sulit dikenal maka dapat dimaafkan meskipun ia tidak di cuci, misalnya; kaki dan ujung celana atau sarung yang terkena basa dan tidak dapat diamati najis atau bukan.
Perbedaan antara najis dan hadas
A Hadas adalah sesuatu yang dapat membatalakan wudhu dan shalat.
B Najis adalah sesuatu yang dapat membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu.
Hadas adalah kondisi tidak suci yang mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak sah karena dirinya dalamkeadaan tidak berhads. Menurut ahli fiqhi sebab seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas kecil.
Mengeluarkan sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa;
Air kencing.
Tinja.
Kentut.
b. Hadas besar.
Mengeluarkan mani.
Hubungan kelamin.
Terhentinya haid dan nifas.
Cara mensucikanya
1. Hadas kecil atau hadats ringan untuk mensucikanya diwajibkan berwudhu
2. Hadas besar, untuk mensucikanya diwajibkan mandi sesuai dengan syara dan bila
dalam kondisi darurat dapat bertayamum.
Yang dimaksud dengan najis menurut bahasa apa saja yang dipandang kotor dan menjijikkan. Sedangkan menurut syara, makna najis adalah suatu kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat atau tawaf.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar